0

 

welcome home angels




Selamat Datang - YM Muhammad Abdul Rachman        Kidung Eden

 


Milis Salamullah-Info

Pleidoi Eden (19): Otoritas Hukum, Babi Tak Haram Lagi PDF Print E-mail
YM Muhammad Abdul Rachman (Rachman)
Wednesday, 06 September 2006

b. Babi tak Haram Lagi

Majelis Hakim yang dimuliakan,

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Risalah Eden mengenai kehalalan daging babi dianggap menodai agama Islam. Untuk itu, kami ingin menjelaskan konteks dari pernyataan itu agar dapat dilihat secara lebih proporsional.

Pernyataan kehalalan babi sebagaimana yang tercantum pada Risalah Ruhul Kudus merupakan pernyataan Malaikat Jibril Ruhul Kudus dalam kefungsiannya sebagai Rasul Allah yang memiliki otoritas dari Tuhan untuk menyampaikan pembaruan hukum-hukum agama, termasuk diantaranya penghalalan dan pengharaman sesuatu.

Pembaruan hukum agama, termasuk penghalalan-pengharaman makanan tertentu memiliki preseden di dalam sejarah agama-agama.

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah."
(QS An Nisaa 4:160)


"Dan (aku, Nabi Isa, datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu'jizat) daripada Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan ta'atlah kepadaku.”
(QS Ali Imron 3:50)


Sejarah agama mencatat perubahan ketetapan-ketetapan hukum antar-Nabi.

Bahkan, ketetapan hukum di dalam satu Nabi pun mengalami perubahan kala Tuhan menghendakinya. Dalam wacana keislaman, prinsip perkembangan Hukum/Ketetapan Tuhan itu dikenal dengan prinsip nasikh-mansukh (pembatalan/penggantian) sebagaimana yang telah kami bahaskan sebelumnya.

Penggantian hukum pada masa Nabi yang sama pun bahkan pernah terjadi saat Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk memindahkan arah kiblat dari Masjid Aqsa di Yerusalem ke arah Masjidil Haram di Mekkah. Pemindahan arah kiblat ke Mekkah merupakan penganuliran terhadap arah kiblat yang sebelumnya ditetapkan ke arah Yerusalem. Selain itu, para ulama mengenal kebertahapan ketetapan hukum mengenai khamr (minuman keras) yang awalnya diperbolehkan, kemudian dilarang pada waktu shalat, hingga akhirnya dilarang total. Jadi, satu ketetapan hukum yang baru dari Tuhan memperbarui ketetapan hukum lama yang telah ditetapkan-Nya.

Alasan penghalalan daging babi sebagaimana yang dinyatakan Ruhul Kudus dalam Risalah yang dikeluarkan Eden juga dapat dipandang sebagai perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan hukum Tuhan. Konsideran yang ada pada penghalalan babi sebagaimana yang dinyatakan Malaikat Jibril dalam Risalahnya adalah:

"Perdamaian di masa sekarang ini amat penting. Segala perbedaan diupayakan untuk dihapuskan. Maka, Tuhan mengangkat pengharaman atas daging babi. Maka, ruh-ruh jahat tak lagi ditiupkan kepada babi. Babi terlarang dimakan, alasannya karena dahulu menjadi binatang yang ruhnya adalah jenis ruh jahat. Waham ruh jahat yang masuk ke dalam tubuh sedikitnya dapat berpengaruh ke dalam jiwa manusia. Itu yang dihindarkan Allah sehingga babi diharamkan."
(Fatwa Ruhul Kudus kepada Majelis Ulama Indonesia, 6 Juni 2005)

Jadi, pertimbangan yang digunakan oleh Ruhul Kudus untuk menyatakan kehalalan babi adalah untuk mencegah sebuah keadaan yang lebih buruk, yaitu anarkisme yang disebabkan oleh kesensitifan umat Islam terhadap isu daging babi. Dalam hal ini, kaidah yurisprudensi Islam (ushul fiqh) mengenal prinsip menjauhkan mudarat/kerusakan dapat lebih didahulukan daripada memperoleh manfaat.

Pembahasan mengenai masalah ini melibatkan perdebatan klasik di dalam yurisprudensi Islam mengenai kedudukan Perintah-perintah Tuhan yang bersifat khusus dibandingkan dengan yang bersifat umum. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah-perintah khusus (sebagaimana keharaman babi) harus lebih didahulukan daripada perintah umum. Sebaliknya, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa perintah khusus dapat dibelakangkan jika hal itu membuat perintah-perintah yang bersifat umum tak dapat dijalankan.

Praktek pengutamaan spirit (perintah umum) dan kontekstualitas perintah Tuhan itu pernah dipraktekkan oleh Khalifah ke-2 Islam, Umar bin Khattab. Alih-alih menjalankan perintah Tuhan untuk membagikan harta pampasan perang sebagaimana yang diperintahkan secara eksplisit di dalam Al Quran, Umar bin Khattab tak membagikan harta pampasan perang kepada para jenderal perangnya. Ijtihad Umar bin Khattab ini menunjukkan bahwa perintah eksplisit di dalam Al Quran dapat tak dilaksanakan karena alasan untuk lebih memenuhi spirit-spirit dasar dan tujuan perintah Tuhan (maqashidusy syar’iyah) yang umum. Contoh semacam ini telah disampaikan oleh Ahli agama Islam, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer dalam persidangan.

Dengan penjelasan di atas, kami menyatakan bahwa maklumat Ruhul Kudus mengenai kehalalan daging babi sama sekali tak menodai agama apapun, termasuk agama Islam sebagaimana dinyatakan oleh JPU dalam dakwaan ke-1 poin 5. Yang pertama, karena maklumat itu berada dalam koridor keyakinan Eden mengenai Tuhan yang sedang menyejarah. Yang kedua, karena Islam pun mengenal prinsip-prinsip yurisprudensi yang dapat digunakan untuk menjelaskan penghalalan babi sebagaimana yang dinyatakan Ruhul Kudus di dalam risalahnya.

 
< Prev   Next >

YM M. Abdul Rachman

YM Muhammad Abdul Rachman



Eden Terbaru

         Terbaru!!   

    Puisi
    Diari
    Refleksi
    Artikel
    Cerita
    Persepsi
    Hikmah
    Quote
    Berita Eden